TINTAJURNALISNEWS —Sorotan terhadap proyek PT Gandasari Shipyard Bintan kembali menguat setelah muncul dugaan aktivitas pembangunan di kawasan pesisir yang dinilai belum sepenuhnya jelas dari sisi perizinan lingkungan maupun pemanfaatan ruang laut.
Publik mempertanyakan apakah proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum berbagai aktivitas fisik di lapangan berjalan.
Di lokasi, sejumlah aktivitas disebut telah berlangsung, mulai dari pematangan lahan, pembangunan fasilitas jetty, hingga dugaan adanya penimbunan kawasan laut di sekitar area proyek yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, lokasi proyek juga dikabarkan telah dipasangi papan segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, namun kondisi di lapangan kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pasca penyegelan tersebut.
Dugaan penimbunan laut itu turut memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, seperti perubahan garis pantai, sedimentasi, serta potensi gangguan terhadap ekosistem mangrove dan wilayah pesisir di sekitar lokasi.
Selain isu lingkungan, publik juga menyoroti apakah proyek berskala industri maritim tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan secara lengkap, atau masih terdapat tahapan administrasi yang belum dipenuhi sebelum aktivitas berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait status PKKPRL, kelengkapan AMDAL, maupun kejelasan tindak lanjut pasca penyegelan, sehingga publik masih menunggu keterbukaan dari pihak terkait atas berbagai dugaan tersebut.









