Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Wakapolda Riau Perintahkan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rohul, Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Avatar photo
114
×

Wakapolda Riau Perintahkan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rohul, Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

TINTAJURNALISNEWS –Polda Riau bergerak cepat merespons aksi penyerangan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran untuk memburu dan menangkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik melalui Polres Rohul telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus dalam pengejaran aparat kepolisian.

Brigjen Hengki menegaskan, tidak ada ruang bagi tindakan premanisme maupun aksi anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Bumi Lancang Kuning. Ia meminta Kapolres dan seluruh jajaran penyidik bertindak cepat, profesional, serta tidak ragu dalam menegakkan hukum.

“Saya instruksikan kepada Kapolres dan seluruh jajaran penyidik, kejar dan tangkap semua yang terlibat. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan kekerasan,” tegas Brigjen Hengki, Rabu (11/2/2026).

Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul telah diterjunkan ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti tambahan.

Termasuk di antaranya menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) guna mengidentifikasi peran masing-masing pelaku, baik yang diduga sebagai aktor intelektual maupun eksekutor di lapangan.

Selain proses penyidikan, aparat juga melakukan penyisiran di sejumlah titik guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi aksi balasan. Kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Riau turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial. Warga diminta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir, keamanan akan terus kami jaga,” tutup Wakapolda Riau.

Sumber: Bid Humas Polda Riau

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa hukum pemilik tanah Cristina Djodi, Herman, menggelar konferensi pers pada Selasa pagi (10/3/2025) untuk menyampaikan sikap dan klarifikasi terkait pembongkaran pagar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di atas tanah milik kliennya yang terletak di depan Pabrik Teh Prendjak, KM 8, Jalan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang.