Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Diratakan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Didalami

Avatar photo
79
×

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Diratakan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Didalami

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong [ Dok: Tim]

TINTAJURNALISNEWS —Sorotan terhadap keberadaan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlanjut dengan pembongkaran sejumlah bangunan pada Rabu, 30 September 2026.

Sebanyak 10 bangunan yang disebut menjadi bagian dari fasilitas tersebut dibongkar menggunakan alat berat. Langkah itu dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan di lokasi.

Pembongkaran tersebut menjadi tindak lanjut dari sorotan dan pemeriksaan terhadap keberadaan fasilitas khusus di lingkungan lapas yang sebelumnya mencuat ke publik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikan Kemenimipas, bangunan-bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya. Selain persoalan status aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian karena berada di kawasan sempadan atau bantaran sungai yang disebut tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong.

Pembongkaran sejumlah bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan serta diinventarisasi.

Sejumlah barang yang berada di dalam bangunan kemudian dikeluarkan untuk diamankan dan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Barang yang ditemukan dan dikeluarkan antara lain televisi, kulkas, perabotan, kasur serta sejumlah fasilitas lainnya. Dalam pemeriksaan di salah satu bangunan, turut ditemukan minuman beralkohol yang berada di dalam kulkas.

Pengamanan dan pencatatan barang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan setiap benda yang ditemukan dapat didata serta dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.

Keberadaan barang-barang tersebut juga menjadi perhatian karena bangunan yang ditempati disebut bukan merupakan fasilitas resmi bagi warga binaan.

Pembongkaran sejumlah bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Keberadaan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah tersebut sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai berbeda dengan kondisi hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak terkait untuk mendapatkan tindak lanjut. Persoalan fasilitas di dalam lingkungan lapas selanjutnya berkembang menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif.

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut status fasilitas, penggunaannya, serta mekanisme pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Pembongkaran sejumlah bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan telah melakukan pemeriksaan melalui sejumlah unsur internal

Pemeriksaan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, bagian yang menangani Barang Milik Negara, serta Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

Dalam perkembangan pemeriksaan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan adanya dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang.

Dugaan tersebut disebut sebagai kesimpulan sementara dan dikaitkan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Meski demikian, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut. Pemeriksaan terhadap keterangan, dokumen dan bukti lainnya masih dilakukan sebelum hasil akhir disampaikan.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu.

Pembongkaran sejumlah bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

Komisi tersebut sebelumnya telah meminta penjelasan dari Ditjen Pemasyarakatan dan kemudian melakukan pemeriksaan langsung bersama jajaran Kemenimipas pada 30 September 2026.

Keterlibatan Komisi XIII menjadi bagian dari upaya meminta penjelasan mengenai keberadaan bangunan, status fasilitas, penggunaannya serta pengawasan terhadap lingkungan lapas.

Pembongkaran 10 bangunan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan persoalan tersebut. Namun, pembongkaran fisik belum secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas dan siapa yang mengetahui keberadaannya.

Pembongkaran sejumlah bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Persoalan tersebut masih akan berlanjut. Komisi XIII DPR RI dijadwalkan kembali membahas hasil pemeriksaan dalam rapat dengar pendapat bersama pihak terkait pada Senin, 5 Oktober 2026.

Rapat tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai status bangunan, penggunaannya, proses pengawasan, serta hasil investigasi internal yang telah dilakukan Kemenimipas.

Publik juga menantikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan, khususnya apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.

Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut pembongkaran bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai tata kelola, pengawasan dan dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan dan pembahasan lanjutan antara Kemenimipas dengan Komisi XIII DPR RI nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul fasilitas tersebut, penggunaannya, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

NASIONAL

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berdiskusi bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, mulai dari penguatan akses bantuan hukum, penanganan narkotika, hingga upaya membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda.