Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Kurir Sabu di Batang Kumu, Sita 9,83 Gram

Avatar photo
77
×

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Kurir Sabu di Batang Kumu, Sita 9,83 Gram

Sebarkan artikel ini
pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Seorang pria berinisial RG alias R (26) diamankan personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu saat berada di pinggir jalan Desa Batang Kumu, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diterima redaksi, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 gram.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Tecno Spark warna hitam, satu kotak rokok merek Onbold, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

RG alias R disebut berperan sebagai kurir. Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Kumu.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ardiyansyah, S.H., selanjutnya melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang lainnya yang berada dalam penguasaan RG alias R.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RG alias R mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga disebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kecamatan Tambusai.

Selanjutnya, RG alias R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar IPTU Dendy, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan urine, RG alias R disebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Atas perkara tersebut, RG alias R dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan perkara tiga anggota DPRD yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya kembali menjadi sorotan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik lahan sekitar 21 hektare di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, kembali bergulir. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelompok masyarakat yang dipimpin Oloan Simatupang alias Tupang bersama Anas Cs disebut kembali mendatangi dan melakukan aktivitas di lokasi pada 28 September 2026.