TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang pria berinisial RG alias R (26) diamankan personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu saat berada di pinggir jalan Desa Batang Kumu, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diterima redaksi, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,83 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Tecno Spark warna hitam, satu kotak rokok merek Onbold, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
RG alias R disebut berperan sebagai kurir. Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Batang Kumu.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ardiyansyah, S.H., selanjutnya melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang lainnya yang berada dalam penguasaan RG alias R.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RG alias R mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga disebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di Kecamatan Tambusai.
Selanjutnya, RG alias R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar IPTU Dendy, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan urine, RG alias R disebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Atas perkara tersebut, RG alias R dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















