TINTAJURNALISNEWS —Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam, kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi pada Minggu (4/10/2026) pagi menyebut adanya aktivitas pengambilan pasir yang diduga belum diketahui secara jelas legalitas dan dasar perizinannya.
Dalam informasi awal tersebut, nama AM* turut disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas yang dimaksud. Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa AM* merupakan pelaku, pemilik, pemodal, pengelola, maupun pengendali kegiatan penambangan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi di lapangan. Kepastian mengenai lokasi, jenis kegiatan, pihak yang terlibat, alat yang digunakan, hingga status perizinan menjadi hal penting yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Pada Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya mengungkap kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Batu Besar, Nongsa. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kemunculan informasi baru di kawasan Nongsa tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah aktivitas yang dilaporkan tersebut benar merupakan penambangan pasir tanpa izin, atau justru memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berada di balik aktivitas tersebut apabila nantinya terbukti melanggar hukum. Penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator yang ditemukan di lapangan apabila penyidik memperoleh bukti adanya pihak lain yang berperan sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau pengendali.
Nama AM* yang muncul dalam informasi awal juga perlu ditempatkan secara proporsional. Aparat dapat melakukan verifikasi untuk memastikan apakah nama tersebut benar memiliki hubungan dengan aktivitas yang dimaksud atau justru tidak memiliki keterkaitan sama sekali.
Verifikasi menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi vonis sebelum adanya bukti. Dokumen perizinan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan lokasi, serta alat bukti lainnya dapat menjadi dasar untuk menentukan fakta sebenarnya.
Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, penjelasan mengenai izin dan dasar hukum kegiatannya penting disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Polda Kepri diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari aktivitas yang tampak di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, penelusuran terhadap rantai kegiatan dan pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan AM* sebagai pelaku, pemilik, pemodal, pengelola, ataupun pengendali tambang pasir ilegal. Nama tersebut disebut berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi AM* maupun pihak lain yang merasa berkepentingan. Kini publik menunggu kepastian dari aparat: apakah dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan melanggar aturan, atau justru terdapat legalitas yang dapat menjelaskan keberadaan kegiatan di kawasan Nongsa.















