Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

KBM Kepri Desak Bareskrim dan Polda Tangkap 4 Bos Besar yang Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi

Avatar photo
18
×

KBM Kepri Desak Bareskrim dan Polda Tangkap 4 Bos Besar yang Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mendesak aparat mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi di Batam.

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Batam kembali menjadi sorotan. DPD Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Kepulauan Riau mendesak Bareskrim Polri dan Polda Kepri segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan praktik mafia solar subsidi yang disebut-sebut merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali bisnis ilegal tersebut.

Dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), Diki menyebut empat nama, yakni Karto, Gordon, Cuheng, dan Siti, yang menurutnya perlu diperiksa terkait dugaan jaringan bisnis solar ilegal di Batam.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

KBM Kepri mendesak aparat berwenang menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Bareskrim Polri dan Polda Kepri bertindak konkret. Jangan biarkan wilayah hukum Kepri menjadi surga bagi para penjahat ekonomi. Tangkap para bos mafia solar ini,” tegas Diki Candra.

Hingga berita ini disusun, tuduhan terhadap nama-nama yang disebutkan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Belum terdapat informasi mengenai tanggapan pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan KBM Kepri.

Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mendesak aparat mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi di Batam.

Menurut Diki, berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang diklaim dilakukan pihaknya, perputaran uang dari dugaan bisnis solar bersubsidi di Batam ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulan.

Namun, angka tersebut masih merupakan taksiran yang disampaikan KBM Kepri dan belum dapat dipastikan secara independen. Besaran kerugian negara maupun nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Persoalan ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi penyelewengan distribusi, masyarakat yang berhak berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

KBM Kepri menilai dugaan praktik tersebut perlu diusut secara menyeluruh, mulai dari sumber pasokan, jalur distribusi, tempat penampungan, hingga pihak yang diduga menerima dan memasarkan kembali BBM tersebut.

Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mendesak aparat mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi di Batam.

Dalam pemaparannya, Diki mengungkapkan dua pola yang menurut KBM Kepri diduga digunakan dalam praktik bisnis solar ilegal di Batam, yakni melalui jalur darat dan laut.

KBM Kepri menduga terdapat praktik penyedotan dan pengalihan solar bersubsidi dari SPBU untuk kemudian ditampung di tempat penyimpanan atau storage tertentu sebelum dipasok ke sektor industri.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

KBM Kepri juga menyoroti dugaan pembelian solar dari kapal-kapal di perairan, yang kemudian ditampung menggunakan kapal bunker atau kapal tanker untuk selanjutnya dipasarkan kembali.

Diki menduga praktik tersebut menjadi salah satu jalur yang perlu ditelusuri aparat, terutama untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, kepemilikan muatan, serta tujuan akhir distribusinya.

Seluruh dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut agar dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana pola distribusinya berlangsung.

Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mendesak aparat mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi di Batam.

Diki menilai persoalan distribusi solar bersubsidi tidak boleh dipandang sebagai masalah bisnis semata. Menurutnya, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya nelayan, buruh, sopir, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar.

Ia menyoroti keluhan mengenai antrean panjang dan kesulitan memperoleh solar yang disebut dirasakan sebagian masyarakat.

“Kelangkaan solar di Kepri sudah sangat meresahkan. Rakyat, nelayan, buruh, dan sopir harus mengantre berjam-jam di SPBU, sementara hak mereka diduga kuat dirampas oleh oknum pemain untuk kepentingan industri dan pelayaran skala besar,” ujar Diki.

Menurut KBM Kepri, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya. Pengawasan juga dinilai harus mencakup jalur distribusi darat maupun laut yang rawan disalahgunakan.

Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mendesak aparat mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi di Batam.

Sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, DPD KBM Kepri menyampaikan tiga tuntutan utama.

1. Mendesak pembentukan satuan tugas khusus.

KBM Kepri meminta Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kepri membentuk satuan tugas khusus untuk menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penindakan, menurut organisasi tersebut, harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga mengendalikan jaringan distribusi ilegal.

2. Meminta transparansi penyaluran solar subsidi.

KBM Kepri mendesak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas membuka informasi penyaluran solar bersubsidi di setiap kabupaten dan kota di Kepulauan Riau secara transparan kepada publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu masyarakat mengawasi distribusi BBM, mengetahui alokasi penyaluran, serta mendorong evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pasokan dan kebutuhan masyarakat.

3. Memberikan ultimatum 3 x 24 jam.

KBM Kepri menyatakan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Apabila tidak melihat perkembangan yang dinilai memadai, KBM Kepri menyatakan siap menggalang aksi massa di depan Mapolda Kepri dan Gedung DPRD Kepri.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.

Ketua DPD KBM Kepri, Diki Candra, mendesak aparat mengusut dugaan penyelewengan solar subsidi di Batam.

Diki menegaskan bahwa penanganan dugaan mafia solar subsidi merupakan ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku kecil apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bajakan para mafia. Ini adalah amanah Kapolri bahwa polisi harus berdiri bersama masyarakat. Jika Bareskrim Polri dan Polda Kepri tidak mampu menangkap nama-nama besar yang kami sebutkan, maka patut dipertanyakan ada apa di balik semua ini,” pungkas Diki.

Desakan KBM Kepri tersebut kini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan bukti.

Di sisi lain, pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam tuduhan berhak memberikan klarifikasi dan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat pun menantikan langkah nyata dari aparat dan instansi terkait untuk memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan sesuai aturan serta melindungi hak kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas pertambangan dan pengiriman bauksit dari Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuju PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Bintan, mendesak mendapat perhatian serius pemerintah. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait diminta tidak tinggal diam serta segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan pengiriman batu bauksit dari Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menuju PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari identitas perusahaan yang beroperasi hingga kepastian legalitas tambang dan jalur distribusi material tersebut.