Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Masih Marak di Lingga, Tok Agus Desak APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Avatar photo
395
×

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Masih Marak di Lingga, Tok Agus Desak APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
BBM bersubsidi di Kabupaten Lingga

TINTAJURNALISNEWS —Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disinyalir melibatkan jaringan mafia BBM tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti, memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPD Provinsi Kepulauan Riau, Datok Agus Ramdah. Ia menilai, jika dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, maka negara dinilai gagal melindungi hak masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.

“Situasi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah praktik ilegal tersebut dibiarkan. Padahal BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil yang seharusnya dijaga dengan ketat,” tegas Datok Agus Ramdah kepada Tinta Jurnalis News

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Datok Agus secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun unsur TNI yang memiliki kewenangan pengawasan di lapangan, agar tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya penindakan yang serius, profesional, dan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM bersubsidi, mulai dari rantai distribusi hingga aktor-aktor yang diduga terlibat.

Menurutnya, lemahnya penindakan hanya akan memperkuat jaringan mafia dan berdampak langsung pada masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk menopang kehidupan dan usaha mereka.

“Penegakan hukum harus hadir secara nyata, bukan sekadar formalitas. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Jika ini terus dibiarkan, praktik tersebut berpotensi menjadi kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Datok Agus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Ia menilai, keterlibatan publik sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial agar dugaan praktik ilegal dapat terungkap secara objektif dan transparan.

“Kami berharap APH segera turun tangan melakukan investigasi yang serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting demi menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

[PART I]

HUKUM & KRIMINAL

Polemik yang muncul setelah hasil pemeriksaan salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah beragam tanggapan yang berkembang, publik berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu memberikan kepastian yang dapat dipahami semua pihak.

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian dalam razia di salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukumnya memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di lapangan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan.