Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Diamankan

Avatar photo
280
×

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (22) di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana kanan tersangka inisial I,” ujar Sudarto.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Kepri Hadiri Buka Puasa Bersama JMSI Kepri, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Batam

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Dari dalam jok kendaraan tersebut, kembali ditemukan satu paket sabu ukuran sedang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka I mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y (39). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.

Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Y mengakui bahwa sabu yang dikuasai tersangka I berasal darinya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai lebih dari Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Diduga Milik ZL, Gelper Sky Game Bermuatan Judi Masih Bebas Beroperasi di Batam, Kapolri Diminta Perintahkan Polda Kepri Bertindak Tegas

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.