Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Diamankan

Avatar photo
360
×

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (22) di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana kanan tersangka inisial I,” ujar Sudarto.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Dari dalam jok kendaraan tersebut, kembali ditemukan satu paket sabu ukuran sedang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka I mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y (39). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.

Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Y mengakui bahwa sabu yang dikuasai tersangka I berasal darinya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai lebih dari Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”