TINTAJURNALISNEWS –Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (22) di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana kanan tersangka inisial I,” ujar Sudarto.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Dari dalam jok kendaraan tersebut, kembali ditemukan satu paket sabu ukuran sedang.
Dari hasil interogasi awal, tersangka I mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y (39). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.
Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Y mengakui bahwa sabu yang dikuasai tersangka I berasal darinya.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai lebih dari Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.









