Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Ujungbatu Amankan Tiga Pengedar dan 79 Paket Siap Edar

Avatar photo
109
×

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Ujungbatu Amankan Tiga Pengedar dan 79 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
puluhan paket barang bukti siap edar.
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta puluhan paket barang bukti siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah ruko yang berada di Jalan Sudirman Km 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial EPI (51), M (31), dan ZP (28). Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 79 paket yang diduga siap untuk diedarkan,” jelas Kapolsek.

Barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 14,68 gram itu ditemukan di saku celana salah satu pelaku serta disembunyikan di dalam sebuah sapu berwarna hijau yang berada di dalam ruko. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp812.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ujungbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Ujungbatu menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.