TINTAJURNALISNEWS —Setelah dua tahun masuk dalam daftar buronan, seorang terduga pelaku tindak pidana pemerasan akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial Z (56) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, tanpa perlawanan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H. menjelaskan, perkara pemerasan tersebut terjadi pada Oktober 2023 dan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku.
“Para pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan cara menekan serta memaksa, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan uang,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sudirman Km 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Korban diketahui berinisial M.F.A (33), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tandun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Z berperan menerima uang sebesar Rp900.000 dari korban, serta turut aktif membantu meminta uang bersama rekan-rekannya. Aksi pemerasan dilakukan dengan dalih tertentu disertai tekanan psikologis yang membuat korban merasa terancam.
Sebelumnya, beberapa pelaku lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Sementara itu, tersangka Z sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaannya di wilayah Ujungbatu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu di bawah pimpinan AKP Sudarto Sihombing, S.Sos. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pengembangan perkara, kepolisian juga masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial M yang hingga kini masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.












