Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Dua Tahun Buron, Polsek Ujungbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan

Avatar photo
162
×

Dua Tahun Buron, Polsek Ujungbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Dok. Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS —Setelah dua tahun masuk dalam daftar buronan, seorang terduga pelaku tindak pidana pemerasan akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial Z (56) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, tanpa perlawanan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H. menjelaskan, perkara pemerasan tersebut terjadi pada Oktober 2023 dan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Para pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan cara menekan serta memaksa, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan uang,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Diamankan

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sudirman Km 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Korban diketahui berinisial M.F.A (33), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tandun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Z berperan menerima uang sebesar Rp900.000 dari korban, serta turut aktif membantu meminta uang bersama rekan-rekannya. Aksi pemerasan dilakukan dengan dalih tertentu disertai tekanan psikologis yang membuat korban merasa terancam.

Sebelumnya, beberapa pelaku lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Sementara itu, tersangka Z sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  DPO Kasus Kekerasan Berat dan Dugaan Persetubuhan Anak Dibekuk, Polsek Tambusai Utara Bertindak Cepat

Penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaannya di wilayah Ujungbatu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu di bawah pimpinan AKP Sudarto Sihombing, S.Sos. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pengembangan perkara, kepolisian juga masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial M yang hingga kini masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.