Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Polri Sikat Mafia Subsidi! 330 Tersangka BBM & LPG Diamankan, Negara Rugi Rp243 Miliar

Avatar photo
47
×

Polri Sikat Mafia Subsidi! 330 Tersangka BBM & LPG Diamankan, Negara Rugi Rp243 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin bersama jajaran memaparkan pengungkapan 330 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen tegas pemberantasan mafia energi kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Bareskrim Polri bersama Polda se-Indonesia, aparat berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam kurun 7 hingga 20 April 2026.

Hasilnya terbilang mencengangkan—sebanyak 330 tersangka diamankan hanya dalam waktu 13 hari.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Moh. Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan adalah hak rakyat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Kembali Pegang Komando Pangkogabwilhan I, Panglima TNI Batalkan Mutasi

Pengungkapan ini juga membuka berbagai modus licik yang digunakan pelaku, mulai dari:

  • Penimbunan dan pengoplosan BBM
  • Modifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar
  • Manipulasi dokumen dan barcode
  • Penggunaan plat nomor palsu
  • Kerja sama dengan oknum SPBU

Sementara pada LPG, pelaku melakukan pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu dijual dengan harga industri.

Menurut Irhamni, praktik ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan melibatkan jaringan luas.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar:

403.158 liter solar

58.656 liter pertalite

Ribuan tabung LPG berbagai ukuran

161 unit kendaraan

Akibat kejahatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp243 miliar hanya dalam periode tersebut.

BACA JUGA:  Satgas Damai Cartenz Gencarkan Patroli Taktis di Sinak, Jaga Aktivitas Warga Tetap Aman

Tak hanya merugikan negara, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya mendapatkan solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.

Data Bareskrim Polri mencatat sepanjang 2025–2026 terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dari jumlah tersebut:

  • 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21)
  • 19 kasus masih dalam proses penyidikan

Polri memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat juga menelusuri aliran dana dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK.

Sinergi juga diperkuat dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pertamina, dan SKK Migas.

Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan tidak ada ruang bagi mafia subsidi.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Sosialisasi TPPO di Lubuk Baja, Ajak Warga Perangi Perdagangan Orang

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas.”

Polri juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan praktik penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi tidak wajar.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.