Bareskrim Polri Ungkap Pengoplosan Gas di Semarang, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

Ilustrasi TJN

TINTAJURNALISNEWS -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Banyumanik, Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FZSW, DS, dan KKI.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pengoplosan dilakukan di sebuah gudang yang sebelumnya merupakan pangkalan gas resmi, namun telah dicabut izinnya. Gudang tersebut diketahui milik tersangka FZSW.

“Gudang tempat penyuntikan gas tersebut merupakan milik tersangka FZSW, yang izinnya telah dicabut,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangannya kepada media.

FZSW diketahui mempekerjakan dua orang lainnya, yakni DS dan KKI, sebagai pelaksana teknis penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg. Praktik ini dilakukan secara rutin dengan kapasitas produksi mencapai 50 hingga 60 tabung gas ukuran 12 Kg per hari.

“Akibat dari tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian subsidi sebesar Rp5.602.824.000,” jelas Brigjen Nunung.

Selain menimbulkan kerugian negara, para pelaku juga disebut mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sedikit. Dalam waktu enam bulan, keuntungan yang diraup dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: TBN