TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kemenhut, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).
Dalam siaran pers resminya, Kemenhut menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung bukan merupakan penggeledahan, melainkan bagian dari proses pencocokan dan verifikasi data perubahan fungsi kawasan hutan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses pencocokan data yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Kemenhut.
Kemenhut juga menyampaikan bahwa proses pencocokan data tersebut berjalan secara tertib, kooperatif, dan transparan, serta dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui keterangan terpisah turut menegaskan bahwa kehadiran penyidik ke Kemenhut tidak dilakukan dalam rangka tindakan penggeledahan paksa, melainkan untuk keperluan administrasi penyidikan berupa pencocokan data kawasan hutan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail perkara yang mendasari pencocokan data tersebut. Namun, kedua institusi menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, Kemenhut mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, serta tetap mengacu pada pernyataan resmi dari instansi berwenang.
Sumber: Kemenhut RI












