Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kemenhut Tegaskan Kehadiran Kejagung Bukan Penggeledahan, Ini Penjelasan Resminya

Avatar photo
218
×

Kemenhut Tegaskan Kehadiran Kejagung Bukan Penggeledahan, Ini Penjelasan Resminya

Sebarkan artikel ini
kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kemenhut, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kemenhut, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Dalam siaran pers resminya, Kemenhut menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejagung bukan merupakan penggeledahan, melainkan bagian dari proses pencocokan dan verifikasi data perubahan fungsi kawasan hutan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses pencocokan data yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Kemenhut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kemenhut juga menyampaikan bahwa proses pencocokan data tersebut berjalan secara tertib, kooperatif, dan transparan, serta dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

BACA JUGA:  Inspektur Polkam: Rekomendasi Kebijakan Berkualitas Jadi Identitas Utama Kemenko Polkam

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui keterangan terpisah turut menegaskan bahwa kehadiran penyidik ke Kemenhut tidak dilakukan dalam rangka tindakan penggeledahan paksa, melainkan untuk keperluan administrasi penyidikan berupa pencocokan data kawasan hutan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail perkara yang mendasari pencocokan data tersebut. Namun, kedua institusi menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, Kemenhut mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, serta tetap mengacu pada pernyataan resmi dari instansi berwenang.

Sumber: Kemenhut RI