Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Imigrasi Tanjungpinang Gelar Tes Narkoba Mendadak, Seluruh Pegawai Negatif

Avatar photo
322
×

Imigrasi Tanjungpinang Gelar Tes Narkoba Mendadak, Seluruh Pegawai Negatif

Sebarkan artikel ini
Seluruh pegawai Kantor Imigrasi Tanjungpinang menjalani tes narkoba mendadak bersama BNN Kota Tanjungpinang.

TINTAJURNALISNEWS –Kantor Imigrasi Tanjungpinang bersama BNN Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi bahaya narkotika yang dilanjutkan dengan tes narkoba mendadak terhadap seluruh pegawai sebagai upaya menjaga lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kombes Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjauhi narkoba.

Tes narkoba dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan hasil yang objektif dan transparan. Seluruh pegawai mengikuti pemeriksaan dengan tertib dan kooperatif.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga profesionalisme dan integritas pegawai.

“Tes narkoba ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat, profesional, dan berintegritas. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Tanjungpinang dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bebas narkotika serta mendukung pelayanan publik yang optimal.

HUKUM & KRIMINAL

Berdasarkan informasi dan narasi yang diterima redaksi dari tim di lapangan, dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan.

HUKUM & KRIMINAL

Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pantauan Tinta Jurnalis News, berbagai varian rokok tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.