TINTAJURNALISNEWS —Penindakan Bareskrim Polri di Batam terhadap dugaan praktik perjudian kini memunculkan pertanyaan baru di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Pasalnya, setelah aparat pusat turun melakukan penindakan, sejumlah aktivitas yang selama ini menjadi sorotan masyarakat disebut ikut berhenti, termasuk Siji di Tanjungpinang-Bintan dan aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal di Bintan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang sebelumnya disebut masih berjalan ketika berada dalam wilayah pengawasan aparat setempat, justru disebut ikut berhenti setelah Bareskrim Polri turun ke Kepri? Apakah ini hanya kebetulan, atau ada pemeriksaan maupun penertiban lain yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Penindakan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang pada 15 Agustus 2026 terhadap 9 Stage Lounge & Bar di Batam menjadi perhatian luas. Dalam penindakan tersebut, 197 orang diamankan untuk pemeriksaan dan 105 mesin permainan disita. Setelahnya, sejumlah arena gelper di Batam juga dilaporkan menghentikan aktivitasnya.
Situasi itu kemudian membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat wilayah. Jika aktivitas yang menjadi sorotan memang sudah diketahui sebelumnya, mengapa tindakan tegas seolah baru terlihat setelah Bareskrim Polri turun langsung? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum di daerah baru bergerak ketika aparat pusat datang.

Terkait Siji di Tanjungpinang-Bintan, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan penghentian aktivitasnya merupakan bagian dari operasi Bareskrim Polri. Hal serupa berlaku terhadap aktivitas tambang pasir di Bintan. Karena itu, keduanya tidak dapat langsung disebut ditutup akibat operasi Bareskrim. Namun, kondisi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan: jika bukan karena operasi Bareskrim, apa yang menyebabkan aktivitas tersebut ikut berhenti?
Sorotan serupa mengarah pada aktivitas penambangan pasir darat di Bintan. Persoalan tambang pasir ilegal sendiri bukan isu baru. Pada 4 Desember 2025, Polres Bintan bersama tim gabungan pernah melakukan penertiban di sejumlah lokasi, termasuk pemasangan garis polisi dan penutupan akses untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.
Dengan adanya riwayat penertiban tersebut, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan setelah penindakan. Apakah aktivitas benar-benar berhenti, apakah lokasi terus dipantau, dan jika kembali beraktivitas, mengapa hal itu bisa terjadi? Terlebih jika sekarang aktivitas tersebut kembali disebut berhenti setelah aparat pusat melakukan penindakan di Batam.
TJN tidak menuduh Siji maupun penambangan pasir di Bintan melakukan pelanggaran. Status hukum setiap usaha harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti dari aparat berwenang. Namun, pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan tetap merupakan hal yang wajar disampaikan karena menyangkut kepentingan publik.
Jika sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Sebaliknya, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran, publik juga patut mempertanyakan mengapa tindakan tidak dilakukan sejak awal dan apakah pengawasan aparat wilayah selama ini sudah berjalan secara maksimal.

Penegakan hukum tentu harus diapresiasi apabila dilakukan sesuai aturan dan tidak tebang pilih. Namun, penegakan hukum juga harus konsisten. Jangan sampai muncul kesan bahwa sebuah aktivitas baru mendapat perhatian serius setelah aparat pusat turun, sementara sebelumnya persoalan tersebut hanya menjadi keluhan dan sorotan masyarakat.
Karena itu, Bareskrim Polri, Polda Kepri, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah penghentian aktivitas Siji dan tambang pasir Bintan berkaitan dengan penertiban tertentu atau semata keputusan pengelola masing-masing.
Sebab pertanyaan masyarakat kini bukan sekadar “mengapa ikut tutup?”, melainkan “kalau memang selama ini diawasi, mengapa harus menunggu Bareskrim Polri turun terlebih dahulu baru aktivitas tersebut ikut berhenti?” Pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap konsistensi dan transparansi penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
















