Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
PEMERINTAHAN

Pleno DPS Pilkades Gunung Kijang Digelar, 2.134 Pemilih Masuk DPS, 653 Data Masih Ditunda

Avatar photo
58
×

Pleno DPS Pilkades Gunung Kijang Digelar, 2.134 Pemilih Masuk DPS, 653 Data Masih Ditunda

Sebarkan artikel ini
Suasana Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Gunung Kijang Tahun 2026 di Kantor Desa Gunung Kijang, Selasa (22/9/2026). Dalam pleno tersebut dipaparkan 2.134 pemilih masuk DPS dan 653 data masih ditunda.

TINTAJURNALISNEWS —Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gunung Kijang menggelar Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa Gunung Kijang Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), di Kantor Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Pleno tersebut membahas hasil pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya dilakukan bersama unsur RT/RW serta petugas di lapangan. Sejumlah unsur terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya pemerintah desa, BPD, panitia Pilkades, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta perwakilan masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan panitia dalam pleno, terdapat 2.819 data yang diterima. Dari jumlah tersebut, 2.134 pemilih masuk dalam DPS, sementara 653 data masih berstatus ditunda.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain itu, panitia juga mencatat 32 data tidak memenuhi syarat (TMS) dan 14 data pemilih tambahan (DPTB).

Suasana Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Gunung Kijang Tahun 2026 di Kantor Desa Gunung Kijang

Jumlah 653 data yang masih ditunda menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam pleno.

Panitia menjelaskan bahwa warga yang masuk dalam data tersebut masih harus memenuhi persyaratan dan melakukan pelaporan secara langsung kepada panitia.

Warga yang bersangkutan diminta membawa dokumen kependudukan berupa KTP dan KK. Panitia menegaskan proses tersebut tidak dapat diwakilkan.

“Yang 653 ini nanti ada persyaratannya untuk ke panitia melaporkan diri dengan membawa KTP, KK, tidak boleh diwakilkan,” jelas panitia dalam pleno.

Panitia juga menegaskan bahwa data yang dipaparkan belum merupakan daftar pemilih final karena masih berstatus DPS.

Suasana Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Gunung Kijang Tahun 2026 di Kantor Desa Gunung Kijang

Dalam pleno, panitia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap data masing-masing.

Warga yang merasa namanya belum tercantum dapat melakukan pengecekan. Begitu pula apabila terdapat kesalahan penulisan NIK atau data lainnya, hal tersebut dapat disampaikan kepada panitia untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan.

Panitia juga menjelaskan bahwa pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah nama dan data kependudukannya telah tercatat.

Menurut panitia, data yang dipaparkan merupakan hasil dari proses pengecekan bersama yang telah dilakukan sebelumnya. Karena masih dalam tahap DPS, masih terdapat kemungkinan adanya perbaikan.

Suasana Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Gunung Kijang Tahun 2026 di Kantor Desa Gunung Kijang

Penjabat Kepala Desa Gunung Kijang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Ia menjelaskan bahwa data yang dipaparkan merupakan hasil yang diterima panitia dari RT/RW maupun petugas di lapangan.

Menurutnya, jumlah data yang masih ditunda perlu menjadi perhatian dan dibahas bersama melalui forum musyawarah.

PJ Kades juga menyinggung kondisi wilayah Gunung Kijang yang memiliki kawasan industri dan mobilitas masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam proses pemutakhiran data.

Ia meminta peserta yang hadir, khususnya RT/RW dan perwakilan masyarakat, memahami hasil pembahasan dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

Hal itu dinilai penting agar informasi mengenai tahapan Pilkades dapat diterima masyarakat secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Suasana Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Gunung Kijang Tahun 2026 di Kantor Desa Gunung Kijang

Dalam sambutannya, PJ Kades juga menyampaikan bahwa persoalan data pemilih tidak hanya terjadi di satu wilayah. Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyikapi persoalan yang muncul di masing-masing desa.

Ia mengatakan forum pleno tersebut juga menjadi ruang untuk memperoleh arahan serta mengetahui kebijakan terbaru dari pemerintah kabupaten terkait pelaksanaan Pilkades 2026.

“Pada pagi hari ini kita berkumpul, bermusyawarah. Kita bisa berdiskusi serta meminta arahan-arahan atau mungkin ada kebijakan-kebijakan terbaru dari kabupaten terkait Pilkades tahun ini,” ujar PJ Kades dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga proses Pilkades tetap berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Suasana Musyawarah Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Gunung Kijang Tahun 2026 di Kantor Desa Gunung Kijang

Panitia kembali menegaskan bahwa data yang dibahas dalam pleno tersebut masih berstatus Daftar Pemilih Sementara.

Karena itu, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap data masing-masing, termasuk memastikan kebenaran nama dan NIK.

Sementara bagi warga yang masuk dalam 653 data yang masih ditunda, panitia telah menyampaikan mekanisme yang harus dilakukan, termasuk datang langsung dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pleno ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pemutakhiran data sebelum dilakukan proses penetapan daftar pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Pleno tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades Gunung Kijang 2026, dengan perhatian utama pada proses penyelesaian 653 data yang masih ditunda serta memastikan data pemilih yang masuk dalam DPS dapat diverifikasi dengan benar.

HUKUM & KRIMINAL

Tata kelola administrasi pemerintahan dan keuangan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, tengah menjadi perhatian serius masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sejumlah persoalan terkait administrasi, laporan pertanggungjawaban hingga kondisi keuangan desa dipertanyakan dan kini didorong untuk mendapatkan klarifikasi secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.