Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Tintajurnalisnews -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Penetapan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak akan menggelar Pilkada serentak. Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menetapkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak melalui Pilkada, melainkan dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.”Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia,” ungkap Idham kepada media pada Rabu (28/2).
Idham menjelaskan bahwa Pilkada serentak 2024 juga akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta. Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu, tidak akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun tersebut.
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024 Tahap Persiapan Pilkada 2024
* Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
* Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
* Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
* Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
* Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
* Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024
* Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
* Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
* Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
* Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
* Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
* Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
* Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
* Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
* Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
* Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
* Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
– Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
* Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
* Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
* Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi/Red.
Sumber: Nawacitapost