Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
MK Tegaskan Kritik terhadap Pejabat dan Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana dengan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

MK Tegaskan Kritik terhadap Pejabat dan Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana dengan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

HUKUM & KRIMINAL

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.