TINTAJURNALISNEWS –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE tidak dapat digunakan untuk melindungi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan. Dengan demikian, objek perlindungan pasal tersebut hanya berlaku bagi orang perseorangan (individu).
Putusan ini menjadi penegasan bahwa kritik yang ditujukan kepada lembaga negara atau pejabat dalam kapasitas jabatannya tidak dapat dipidana menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. MK menilai kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Meski demikian, MK tidak menghapus seluruh ketentuan pidana terkait aktivitas di ruang digital. Seseorang tetap dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana lain, seperti fitnah terhadap individu, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau pelanggaran ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dipandang sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, tanpa menghilangkan perlindungan hukum bagi kehormatan setiap orang sebagai individu.















