TINTAJURNALISNEWS —Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Penegasan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan serta memastikan kesinambungan agenda reformasi sektor keamanan nasional. Posisi Polri di bawah Presiden dipandang sebagai amanat konstitusi yang tidak dapat ditafsirkan secara politis maupun sektoral.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari semangat reformasi, guna memastikan institusi kepolisian tetap bersifat sipil, profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi terhadap sikap DPR RI dan Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum terkait posisi kelembagaan Polri.
“Keputusan DPR RI yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat dan konstitusional. Penegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional sekaligus konsistensi arah reformasi,” ujar Baihaki dalam keterangannya.

Menurutnya, kejelasan struktur dan garis komando Polri sangat penting agar institusi kepolisian dapat bekerja secara optimal tanpa adanya tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi.
“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, maka garis komando menjadi jelas, tanggung jawab kelembagaan terjaga, dan pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme konstitusional, termasuk peran DPR RI,” tambahnya.
AMI juga menilai bahwa putusan MK dan sikap DPR RI tersebut sekaligus menutup polemik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut sebelumnya dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
“Keputusan ini harus dimaknai sebagai penguatan institusi Polri. Harapannya, Polri semakin fokus meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara adil, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Baihaki.
AMI berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung implementasi putusan Mahkamah Konstitusi serta keputusan DPR RI secara konsisten, demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan presisi sesuai amanat konstitusi.












