MK Putuskan Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana dengan UU ITE

Mahkamah Konstitusi

TINTAJURNALISNEWS –Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 29 April 2025, oleh Ketua MK, Suhartoyo, terkait perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak dapat diberlakukan terhadap aktivitas di ruang digital yang tidak menimbulkan gangguan langsung terhadap ketertiban umum di dunia nyata.

“Pasal tersebut hanya berlaku pada konteks gangguan nyata di ruang fisik, bukan pada perdebatan atau dinamika di media sosial,” ungkap Suhartoyo dalam sidang/Red.

Putusan ini disambut sebagai langkah maju dalam menjamin kebebasan berekspresi di ruang digital, yang selama ini kerap dibatasi oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE.

MK menilai bahwa penerapan pasal tersebut sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong yang menyebabkan keresahan di masyarakat tetap dapat diproses secara hukum melalui mekanisme dan pasal yang tepat sesuai perundang-undangan lainnya.

Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 115/PUU-XXII/2024