TINTAJURNALISNEWS –Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara kepemilikan dan dugaan peredaran 200 cartridge etomidate yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Budi Hermanto, penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua tersangka berinisial MR dan DD terkait dugaan kepemilikan serta peredaran 200 cartridge etomidate.
Ia menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terkait dalam perkara pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut.
“Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Meski demikian, lanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama lima personel lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bukan karena keterlibatan dalam perkara pidana, melainkan untuk mendalami tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan satuan, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap anggota.
“Yang didalami adalah apakah sebagai pimpinan satuan yang bersangkutan mengetahui atau lalai dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya,” jelasnya.

Budi Hermanto menegaskan, Kapolda Metro Jaya memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Karena itu, pemeriksaan internal oleh Propam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta kode etik profesi Polri.
Ia memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses selesai.
“Secara transparan, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media setelah seluruh proses selesai,” tutupnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum maupun pemeriksaan etik selesai dilaksanakan.















