Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi Merumahkan Pegawai, Pemda Diminta Efisiensi Anggaran dan Tingkatkan PAD

Avatar photo
99
×

Mendagri Tegaskan Tak Ada Opsi Merumahkan Pegawai, Pemda Diminta Efisiensi Anggaran dan Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pilihan untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran gaji pegawai akibat keterbatasan anggaran. Sebaliknya, kepala daerah diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi belanja serta mengoptimalkan pendapatan daerah guna menjamin keberlangsungan belanja pegawai.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya. Maka saya minta kepala daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito kepada wartawan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Tito, Kemendagri telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama Inspektorat Jenderal untuk mengevaluasi kondisi keuangan sejumlah daerah, termasuk Kota Tidore Kepulauan yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait kemampuan membiayai belanja pegawai.

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah pos belanja operasional, seperti biaya perawatan dan pemeliharaan, yang dapat disederhanakan atau diefisiensikan sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Selain efisiensi, Tito juga menyoroti pentingnya percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, Kemendagri turut menyampaikan harapan agar DBH yang belum disalurkan dapat segera dicairkan sehingga membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

“Nah, itu yang kita mohon juga kepada Menteri Keuangan selain mereka melakukan efisiensi, DBH-nya juga bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” katanya.

Tito menegaskan, pemerintah daerah tidak seharusnya langsung menyatakan kekurangan anggaran tanpa terlebih dahulu mengevaluasi struktur belanjanya.

Ia meminta setiap daerah menata kembali belanja operasional agar lebih efektif dan efisien sebelum mengajukan alasan keterbatasan anggaran.

Selain itu, Mendagri juga mendorong seluruh pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan tata kelola dan penyederhanaan birokrasi pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai contoh, Tito mengapresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi sekitar Rp1,2 triliun pada 2025.

Menurutnya, peningkatan tersebut dicapai melalui penyederhanaan proses administrasi sehingga masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan peningkatan PAD supaya pendapatan daerah meningkat dan mampu membiayai belanja pegawai,” ujar Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dimaksud bukanlah dengan mengurangi hak pegawai, melainkan melalui penataan belanja nonprioritas, optimalisasi pendapatan daerah, serta dukungan penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat agar kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap dapat dipenuhi.