TINTAJURNALISNEWS -Keberadaan pagar beton permanen di KM 8 Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, tepat di depan Pabrik Teh Prendjak, kembali menjadi sorotan publik. Regulasi mengenai jarak bangunan dan pemanfaatan ruang jalan sudah diatur secara jelas, namun hingga kini belum terlihat langkah penertiban. Pertanyaannya pun muncul: mengapa bangunan tersebut terkesan dibiarkan?
Pantauan di lapangan menunjukkan pagar beton berdiri dengan jarak sekitar satu meter dari bibir aspal. Posisi ini menimbulkan dugaan mengenai kepatuhan terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai salah satu jalan kolektor utama dengan arus lalu lintas padat, Jalan D.I. Panjaitan seharusnya berada dalam pengawasan ketat terkait tata ruang dan fungsi jalan. Dalam regulasi yang berlaku, bangunan permanen termasuk pagar tidak diperbolehkan berada di Rumija dan wajib mematuhi GSB. Dengan jarak pagar sekitar satu meter dari tepi aspal, kepatuhan terhadap ketentuan ini patut dipertanyakan, terutama jika GSB di jalan tersebut lebih dari satu meter.

Selain itu, keberadaan pagar beton ini juga dinilai mempengaruhi tatanan ruang dan estetika kota. Koridor jalan utama seharusnya mencerminkan keteraturan dan kepastian hukum dalam penataan ruang. Bangunan permanen yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan berpotensi mengaburkan batas fungsi ruang dan menimbulkan preseden buruk bagi penataan kota yang tertib dan berkelanjutan.
Beberapa pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah pagar beton tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Apakah posisinya sudah sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Tanjungpinang? Ataukah bangunan tersebut berdiri tanpa dasar perizinan dan rekomendasi teknis yang jelas?
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan DPMPTSP. Regulasi ada, fakta lapangan terlihat nyata, namun tindakan penegakan belum tampak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran tata ruang dibiarkan tanpa penindakan.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan peninjauan terbuka ke lokasi. Jika terbukti melanggar, penertiban harus dilakukan sesuai aturan. Jika tidak, dasar hukum dan perizinannya perlu disampaikan secara terbuka. Kejelasan sikap pemerintah penting untuk menjaga kepastian hukum, konsistensi penegakan aturan, dan kewibawaan penataan ruang kota.












