Said Ahmad Syukri, Ketua GAMNR
TINTAJURNALISNEWS –Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyampaikan kekecewaan mendalam atas perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kekecewaan ini muncul setelah kabar bahwa enam tersangka dalam kasus tersebut telah dibebaskan lantaran masa penahanan habis, sementara berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-19).
Sebelumnya, kasus ini sempat menarik perhatian publik usai rilis resmi dari Polda Kepri dan jajaran, yang menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Namun, proses hukum belum berlanjut ke tahap penuntutan karena berkas belum memenuhi syarat formil dan materil dari pihak kejaksaan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini tamparan bagi rasa keadilan. Hukum seakan tak lagi berpihak pada kebenaran, tapi tunduk pada kekuatan mafia,” kata Said Ahmad Syukri, Ketua GAMNR Tanjungpinang, dalam keterangan resminya.
Menurut GAMNR, pembebasan para tersangka bukan semata persoalan kelengkapan berkas, melainkan menandakan lemahnya keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh jaringan mafia tanah.
GAMNR mempertanyakan mengapa sejak penetapan tersangka tidak dilakukan pelimpahan tahap pertama secara cepat, serta apakah supervisi dari Kejati Kepri atau Jaksa Pengawas Kejagung telah dilibatkan.
“Jangan bilang tak cukup bukti. Yang tak cukup itu adalah keberanian menyentuh jaringan mafia yang mungkin dilindungi oleh oknum,” ujar Said.
GAMNR juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses hukum, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. Tidak adanya penyampaian resume P-19 kepada publik dinilai sebagai bentuk kurangnya akuntabilitas penanganan perkara.
Sebagai bentuk keprihatinan, GAMNR menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung diminta mengambil alih supervisi kasus ini.
2. Resume P-19 diminta dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi hukum.
3. Pemeriksaan internal terhadap penyidik dan jaksa yang menangani perkara agar dilakukan segera.
4. Penyidikan dilanjutkan dan para tersangka ditahan kembali jika ditemukan bukti tambahan.
Said Ahmad menegaskan bahwa GAMNR akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Rakyat berteriak, tapi mafia tertawa. Jangan uji kesabaran masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Jaksa Pengawas Kejagung dalam waktu dekat, guna memastikan pengawasan terhadap proses hukum tetap berjalan objektif.
GAMNR juga menyoroti tidak dicantumkannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan, meski dalam rilis resmi disebut adanya unsur dugaan perputaran uang dalam perkara ini.
Menurut GAMNR, penghilangan pasal ini justru berpotensi melemahkan upaya pembongkaran jaringan mafia tanah.
“Kami mendesak agar penyidik menambahkan pasal TPPU dalam perkara ini, sesuai UU No. 8 Tahun 2010, demi pengungkapan aliran dana yang menjadi bagian dari kejahatan pertanahan,” tegas Said.
GAMNR turut meminta Kompolnas dan Divpropam Polri melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Selain itu, mereka mendorong keterlibatan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengawal kasus ini demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga.
“Ini soal nasib masyarakat yang tanahnya terancam karena praktik mafia. Penegak hukum tidak boleh abai,” pungkas Said.
GAMNR memastikan akan terus membuka ruang advokasi bagi warga terdampak, dan menyerukan agar kasus ini menjadi perhatian nasional sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas mafia pertanahan.












