Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

MK Ubah Aturan: Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

Avatar photo
162
×

MK Ubah Aturan: Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Cagub di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"355553944004201","type":"ugc"}]}}

Mahkamah Konstitusi

TintaJurnalisNews -Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan pencalonan dalam Pilkada 2024.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa partai politik kini bisa mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan ini merupakan angin segar bagi partai-partai kecil seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, yang sebelumnya mengajukan permohonan untuk melonggarkan syarat pencalonan di Pilkada.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, memungkinkan partai yang meraih suara 7,5% dalam Pemilu DPRD terakhir di Jakarta untuk mengajukan calon di Pilkada mendatang.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kepri Terpilih: Harapan Baru untuk Masa Depan Kepulauan Riau

Aturan baru ini juga mempermudah partai besar seperti PDIP untuk mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Berikut persentase minimum suara sah yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.

– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.

– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.

– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

Dengan adanya keputusan ini, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:  Viral! Iskandar Tanjung Sentil Prabowo: “Presiden Keras di Mimbar, Tapi Dugaan Korupsi DJPL Membisu 4,5 Tahun”

Keputusan MK ini membawa dampak signifikan terhadap peta politik di tingkat lokal, terutama di provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti DKI Jakarta.

Partai-partai yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat karena keterbatasan kursi di DPRD kini bisa lebih fleksibel dalam mengusung calon.

Dengan aturan baru ini, partai-partai besar seperti PDIP diperkirakan akan semakin dominan, sementara partai-partai kecil seperti Partai Buruh dan Partai Gelora mendapat peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini dinilai akan merubah dinamika politik lokal, membuka ruang lebih luas bagi partai-partai politik untuk bersaing secara lebih sehat di berbagai wilayah Indonesia.

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan sejumlah tugas strategis TNI AD di berbagai wilayah Indonesia.