Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Aksi Cepat Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Bermuatan Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Perairan Tanjung Uban

Avatar photo
308
×

Aksi Cepat Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Bermuatan Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Perairan Tanjung Uban

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam Mengamankan satu unit speedboat di Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menjaga jalur perairan dengan mengamankan satu unit speedboat di Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan patroli laut yang dilakukan Bea Cukai Batam sebagai tindak lanjut atas informasi intelijen serta dukungan informasi dari masyarakat. Patroli tersebut bertujuan memastikan lalu lintas barang melalui jalur perairan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah speedboat dan menemukan muatan berupa 54 koli barang kiriman. Selanjutnya, speedboat beserta muatan dan awak kapal diamankan ke dermaga Bea Cukai untuk proses pemeriksaan administrasi lebih lanjut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Hampir Sebulan Tertahan, 5 Lori Angkut Besi Tua dari PT BAI Picu Pertanyaan Publik

Langkah cepat dan terukur ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memperkuat pengawasan perairan, khususnya di wilayah strategis sekitar Kepulauan Riau yang menjadi jalur transportasi laut aktif.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus meningkatkan sinergi pengawasan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pengamanan dan ketertiban di bidang kepabeanan demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan tertib.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.