TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, HS, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan.
Penetapan tersebut didasarkan pada informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, yang menyebutkan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen LHP pada beberapa perusahaan pertambangan.
Sejumlah laporan juga mengungkap, langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum yang didukung dengan alat bukti yang cukup.
Perkara ini menjadi perhatian luas publik, mengingat HS baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia diketahui mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara pada 10 April 2026.
Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap penanganan perkara di sektor pertambangan, serta mempertegas upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan kepentingan publik.









