TINTAJURNALISNEWS –Dugaan maraknya aktivitas penambangan pasir darat ilegal (illegal mining) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah tekanan kerusakan lingkungan yang kian meluas, kinerja aparat penegak hukum kembali dipertanyakan.
Sorotan publik kini mengarah kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, Polres Bintan, serta Gakkum KLHK Wilayah Sumatra yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan pertambangan.
Di lapangan, aktivitas dugaan tambang pasir darat ilegal disebut masih ditemukan di sejumlah titik, di antaranya Kampung Banjar, Teluk Bakau Tower, Galang Batang Lokasi-lokasi tersebut diduga mengalami tekanan ekologis akibat aktivitas pengerukan yang berlangsung terus-menerus.
Di Kampung Banjar, Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, aktivitas galian pasir diduga telah meninggalkan kerusakan lahan yang signifikan dengan perubahan bentang alam darat yang terlihat jelas. Sementara itu, di kawasan Teluk Bakau, aktivitas serupa juga diduga berlangsung dan menimbulkan tekanan terhadap struktur tanah serta lingkungan sekitar.
Yang menjadi perhatian publik, sebagian aktivitas tambang diduga berada tidak jauh dari wilayah konsesi resmi yang telah mengantongi izin. Berdasarkan data perizinan, sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki izin di Bintan antara lain PT Gunung Mario Lagaligo (GML) dan PT Sumurung Parna Pratama (SPP) yang beroperasi di wilayah Kawal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola “menempel” di sekitar wilayah berizin, yang dinilai dapat menyulitkan pengawasan serta memperumit pelacakan asal-usul material pasir darat yang beredar di lapangan.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas, menyita alat berat, hingga memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.
Namun demikian, publik mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut berlangsung di sejumlah titik tersebut belum menunjukkan penanganan yang maksimal di lapangan.
Masyarakat menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan seperti sopir truk, operator, maupun pekerja di lokasi. Lebih jauh, aparat didorong untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tersebut, termasuk pemodal, pemilik alat berat, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal.
Desakan juga mengarah pada penggunaan pendekatan hukum yang lebih komprehensif, termasuk penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana, guna membongkar rantai bisnis tambang ilegal secara menyeluruh.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah nyata aparat penegak hukum. Bukan sekadar penertiban sesaat, tetapi penindakan yang mampu memberikan efek jera dan memutus praktik dugaan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di Bintan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pasir, melainkan masa depan lingkungan, kawasan pariwisata, serta wibawa penegakan hukum di Kepulauan Riau.















