Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALTambang Ilegal

Bintan Dikepung Tambang Pasir Liar: Mafia Menjarah, Ditreskrimsus Polda Kepri, Polres Bintan, dan Gakkum KLHK Sumatra Masih Jadi Penonton?

Avatar photo
136
×

Bintan Dikepung Tambang Pasir Liar: Mafia Menjarah, Ditreskrimsus Polda Kepri, Polres Bintan, dan Gakkum KLHK Sumatra Masih Jadi Penonton?

Sebarkan artikel ini
lokasi aktivitas tambang pasir darat tanpa izin di Kabupaten Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan maraknya aktivitas penambangan pasir darat ilegal (illegal mining) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah tekanan kerusakan lingkungan yang kian meluas, kinerja aparat penegak hukum kembali dipertanyakan.

Sorotan publik kini mengarah kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, Polres Bintan, serta Gakkum KLHK Wilayah Sumatra yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sektor lingkungan hidup dan pertambangan.

Di lapangan, aktivitas dugaan tambang pasir darat ilegal disebut masih ditemukan di sejumlah titik, di antaranya Kampung Banjar, Teluk Bakau Tower, Galang Batang Lokasi-lokasi tersebut diduga mengalami tekanan ekologis akibat aktivitas pengerukan yang berlangsung terus-menerus.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Di Kampung Banjar, Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, aktivitas galian pasir diduga telah meninggalkan kerusakan lahan yang signifikan dengan perubahan bentang alam darat yang terlihat jelas. Sementara itu, di kawasan Teluk Bakau, aktivitas serupa juga diduga berlangsung dan menimbulkan tekanan terhadap struktur tanah serta lingkungan sekitar.

Yang menjadi perhatian publik, sebagian aktivitas tambang diduga berada tidak jauh dari wilayah konsesi resmi yang telah mengantongi izin. Berdasarkan data perizinan, sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki izin di Bintan antara lain PT Gunung Mario Lagaligo (GML) dan PT Sumurung Parna Pratama (SPP) yang beroperasi di wilayah Kawal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola “menempel” di sekitar wilayah berizin, yang dinilai dapat menyulitkan pengawasan serta memperumit pelacakan asal-usul material pasir darat yang beredar di lapangan.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas, menyita alat berat, hingga memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.

Namun demikian, publik mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas yang disebut berlangsung di sejumlah titik tersebut belum menunjukkan penanganan yang maksimal di lapangan.

Masyarakat menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan seperti sopir truk, operator, maupun pekerja di lokasi. Lebih jauh, aparat didorong untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tersebut, termasuk pemodal, pemilik alat berat, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal.

Desakan juga mengarah pada penggunaan pendekatan hukum yang lebih komprehensif, termasuk penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana, guna membongkar rantai bisnis tambang ilegal secara menyeluruh.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah nyata aparat penegak hukum. Bukan sekadar penertiban sesaat, tetapi penindakan yang mampu memberikan efek jera dan memutus praktik dugaan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di Bintan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pasir, melainkan masa depan lingkungan, kawasan pariwisata, serta wibawa penegakan hukum di Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah penjelasan pemerintah daerah yang menyebut gelper berizin sebagai permainan ketangkasan, kondisi yang ditemukan di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Tidak hanya gelper berizin yang masih beroperasi, sejumlah gelper yang diduga tidak berizin pun tetap menjalankan aktivitasnya.