Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Tambang Pasir, Cut and Fill, dan Pencucian Pasir Diduga Ilegal di Batam: Pelaku dan Pihak Terkait Didesak Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Avatar photo
208
×

Tambang Pasir, Cut and Fill, dan Pencucian Pasir Diduga Ilegal di Batam: Pelaku dan Pihak Terkait Didesak Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi yang Viral [TJN]
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS  —Aktivitas penambangan pasir, kegiatan cut and fill, serta pencucian pasir yang diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi di sejumlah titik di Kota Batam dilaporkan masih terus beroperasi hingga akhir Desember 2025. Praktik ini memicu sorotan tajam sekaligus desakan keras agar para pelaku dan pihak-pihak terkait segera dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Rangkaian kegiatan tersebut dinilai telah meninggalkan dampak ekologis yang serius dan bersifat sistemik. Penggundulan bukit, perubahan bentang alam secara masif, hilangnya kawasan resapan air, hingga meningkatnya potensi banjir dan longsor menjadi konsekuensi nyata yang kini mulai dirasakan. Kerusakan tersebut tidak hanya mengganggu keseimbangan lingkungan, tetapi juga menempatkan keselamatan wilayah serta kualitas hidup warga dalam ancaman jangka panjang.

Apabila aktivitas penambangan pasir, cut and fill, dan pencucian pasir itu terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tindakan ini secara terang-terangan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur kewajiban perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pemulihan atas kerusakan yang terjadi.

Dalam konteks ini, tuntutan tidak hanya diarahkan pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada kewajiban pemulihan lingkungan. Para pelaku usaha didesak untuk bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan ekologis yang telah ditimbulkan, termasuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan terdampak. Tanggung jawab ekologis dipandang sebagai konsekuensi mutlak dari setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam, terlebih jika dilakukan secara tidak sah dan mengabaikan aspek keberlanjutan.

Sorotan tajam juga mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan, pengawasan, dan penindakan. Lemahnya kontrol di lapangan serta belum terlihatnya langkah tegas menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan mencederai prinsip penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian alam.

Desakan transparansi pun mengemuka. Penanganan kasus penambangan dan pengolahan pasir di Batam dituntut dilakukan secara terbuka, mulai dari kejelasan status hukum setiap kegiatan, hasil pemeriksaan lapangan, hingga tindak lanjut penindakan yang dilakukan oleh instansi terkait. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Keberlanjutan lingkungan dan keselamatan wilayah Kota Batam dinilai tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Apabila praktik penambangan dan pengolahan pasir yang diduga ilegal ini terus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang tegas dan menyeluruh, maka ancaman terhadap tata ruang, daya dukung lingkungan, serta masa depan Kota Batam akan semakin nyata dan sulit dipulihkan.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) Sky Game yang diduga terindikasi praktik perjudian hingga saat ini masih beroperasi di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Arena permainan tersebut disebut-sebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial ZL, sementara status legalitas serta kelengkapan perizinan operasionalnya belum diketahui secara jelas.