Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Kayu Bakau ke Singapura di Perairan Batam

Avatar photo
174
×

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Kayu Bakau ke Singapura di Perairan Batam

Sebarkan artikel ini
kapal penyelundupan kayu bakau ditangkap di batam

TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang yang hendak dikirim ke Singapura.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, pada Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

“Petugas patroli menghentikan dan memeriksa satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang sedang berlayar menuju Singapura. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelasnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut keterangan tersebut, kapal dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut, Dirpolairud Polda Kepri, Ade Mulyana, melalui Kabidhumas mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.

“Nakhoda kapal berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga proses pengiriman ke Singapura. Sementara pendanaan pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan sekitar 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak kejahatan tersebut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps.

HUKUM & KRIMINAL

Maraknya peredaran rokok merek R7 Bold yang diduga tanpa dilekati pita cukai Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau kembali memicu sorotan publik. Di tengah masih bebasnya produk tersebut beredar di berbagai warung dan kios, muncul desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan adanya aktor yang mengendalikan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut

HUKUM & KRIMINAL

Berdasarkan informasi dan narasi yang diterima redaksi dari tim di lapangan, dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai disebut masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak yang meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta penindakan.

HUKUM & KRIMINAL

Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai Indonesia kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pantauan Tinta Jurnalis News, berbagai varian rokok tersebut masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, kios, hingga toko dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.