Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

DJBC Kepri Amankan KM Camar Jonathan 05, Diduga Angkut Ribuan Goni Beras dari Batam ke Sumatera

Avatar photo
296
×

DJBC Kepri Amankan KM Camar Jonathan 05, Diduga Angkut Ribuan Goni Beras dari Batam ke Sumatera

Sebarkan artikel ini
kapal kayu KM Camar Jonathan 05 yang membawa muatan ribuan goni beras dari Batam menuju wilayah Sumatera

TINTAJURNALISNEWS –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan.

Kali ini, tim patroli laut DJBC Kepri berhasil mengamankan kapal kayu KM Camar Jonathan 05 yang membawa muatan ribuan goni beras dari Batam menuju wilayah Sumatera.

Informasi penindakan tersebut ramai diberitakan oleh sejumlah media di Kepulauan Riau dan dibenarkan oleh sumber internal DJBC Kepri. Diketahui, KM Camar Jonathan 05 tidak sendiri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dua kapal lainnya, yakni KLM Harli Jaya dan KLM Nusa Jaya, juga ikut diamankan karena membawa muatan yang diduga melanggar aturan dokumen manifes.

BACA JUGA:  AMI Kecam Pernyataan Anggota DPR RI, Ribuan Massa Siap Aksi di Kantor PKS Jatim dan Surabaya

Berdasarkan data sementara, KLM Harli Jaya diketahui membawa sekitar 260 ton beras atau sekitar 10.400 karung, namun dalam dokumen manifes hanya tercantum 8.000 sak.

Sementara KLM Nusa Jaya memuat 14.800 karung beras, melebihi jumlah yang tercatat di dokumen resmi sebanyak 10.000 sak.

Adapun merek beras yang disita dari ketiga kapal itu antara lain Anak Terbang dan Rumah Padang. Seluruh kapal dan muatannya kini diamankan di dermaga pelabuhan Kanwil DJBC Kepri untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan ini menjadi sinyal bahwa DJBC Kepri terus memperketat pengawasan terhadap potensi penyelundupan atau pelanggaran dokumen kepabeanan di jalur laut yang kerap dijadikan lintasan barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Pengukuhan FKPML dan Peluncuran Buku ‘Dalam Dekap Cahaya’: Momentum Membangun Sinergi dan Inspirasi dari Lingga untuk Kepri

Publik kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas barang muatan serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola kapal.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.