Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Jambi

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 53 Ton Sembako Ilegal di Perairan Kuala Tungkal

Avatar photo
36
×

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 53 Ton Sembako Ilegal di Perairan Kuala Tungkal

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Gagalkan Penyelundupan 53 Ton Sembako Ilegal di Perairan Kuala Tungkal

TINTAJURNALISNEWS -Direktorat Polairud Baharkam Polri bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton sembako tanpa dokumen resmi di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Aksi cepat aparat kepolisian laut ini membuahkan hasil dengan diamankannya satu kapal beserta seluruh awak dan muatan ilegal yang hendak diselundupkan.

Kapal yang diamankan diketahui bernama KM Resona GT 25, dengan nakhoda Ibrahim (54). Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut mengangkut berbagai jenis bahan pokok seperti beras, bawang merah, bawang putih, kacang hijau, ikan bilis, dan ketan dengan total muatan mencapai 53,37 ton. Seluruh barang tidak dilengkapi dokumen karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P. Simanjuntak, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 pada saat melaksanakan patroli rutin di perairan tersebut. “Awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi asal barang maupun izin distribusi. Seluruh muatan dan kapal langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni nakhoda Ibrahim dan pemilik muatan Aripin. Keduanya diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang disangkakan berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Barang bukti kapal beserta seluruh muatan telah diamankan di dermaga Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan KPKNL terkait rencana pelelangan terhadap barang bukti yang bersifat mudah rusak.

Kapolairud Baharkam Polri melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dari praktik penyelundupan bahan pangan yang berpotensi mengganggu distribusi dan harga di pasaran. “Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di jalur-jalur perairan yang rawan penyelundupan,” tegasnya.

Nilai total barang bukti sembako ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp150 hingga Rp200 juta. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan.

Sumber: Tim

 

Example 120x600