Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing kepada Warga Pesisir Nipah Panjang

Kegiatan sosialisasi larangan destructive fishing kepada masyarakat pesisir Nipah Panjang

TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan mendukung penegakan hukum di sektor perikanan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar kegiatan sosialisasi larangan destructive fishing kepada masyarakat pesisir Nipah Panjang. Kegiatan tersebut berlangsung di Pelabuhan Ancol, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (10/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap bahaya penggunaan bahan peledak, racun, maupun alat tangkap yang merusak ekosistem laut. Dalam sosialisasi tersebut, personel Ditpolairud memberikan edukasi mengenai dampak jangka panjang dari praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga laut. Destructive fishing tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam mata pencaharian nelayan itu sendiri,” ujar salah satu personel Ditpolairud di sela kegiatan.

Selain memberikan pemahaman, personel juga menjelaskan ancaman hukum bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas destructive fishing di wilayah mereka.

Melalui kegiatan ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat pesisir agar lebih peduli terhadap pelestarian laut serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perairan.

Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga sumber daya alam serta menciptakan lingkungan laut yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Sumber: TBN