Polresta Jambi yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan seorang pria berinisial HMA (38)

TINTAJURNALISNEWS –Upaya Polri dalam memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan publik kembali diuji. Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Polresta Jambi yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan seorang pria berinisial HMA (38).
Kasus ini dilaporkan oleh SF sejak lebih dari setahun lalu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-704/X/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 18 Oktober 2024. Namun hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Publik pun mulai meragukan keseriusan Polresta Jambi dalam menangani perkara yang diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana, tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang terbukti membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli.
Keterlambatan dalam penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah aparat penegak hukum benar-benar menjalankan amanah untuk menegakkan keadilan sesuai komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa,
“Apa yang menjadi keluhan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, harus direspons secara cepat. Ini bagian dari komitmen kami.”
Desakan kini menguat agar Polresta Jambi segera menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan adil. Publik juga berharap Kapolresta Jambi dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelidikan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian yang proporsional tanpa pandang bulu.

Sumber: Ind
Editor: Redaksi Tinta Jurnalis News










