TINTAJURNALISNEWS –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN), Senin (3/8/2026), di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh.
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi. Pembentukan ULT P4GN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan dihadiri Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.

Dalam keterangan resminya, BNNP Aceh menjelaskan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi berbagai instansi. Kehadiran unit tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyatakan pembentukan ULT P4GN menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan perang melawan narkoba memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
Ia menilai ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, serta penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu sebagai langkah nyata melindungi masyarakat Aceh Barat dari bahaya narkoba.
Tarmizi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.
Keberadaan Satgas Pageu Gampong, lanjutnya, diharapkan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berfungsi sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong akan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja. Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda sehingga diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menyoroti karakteristik wilayah Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia. Karena itu, pembentukan ULT P4GN dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.
Selain itu, Kepala BNNP Aceh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan program P4GN berjalan secara berkelanjutan.
Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika.















