Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONALPEMERINTAHAN

Bukit KM 8 Belakang KFC Dikeruk, Lori Hilir-Mudik Angkut Material: Pengawas Pemko Tanjungpinang ke Mana?

Avatar photo
84
×

Bukit KM 8 Belakang KFC Dikeruk, Lori Hilir-Mudik Angkut Material: Pengawas Pemko Tanjungpinang ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Bukit di kawasan KM 8 Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas pengerukan bukit menggunakan alat berat di Jalan D.I. Panjaitan KM 8, Tanjungpinang Timur, tepatnya di belakang KFC, menjadi sorotan. Material hasil pengerukan terlihat terus dimuat ke sejumlah lori dan dibawa keluar dari lokasi menuju kawasan lain ke arah KM 11.

Pantauan awak media pada Sabtu (19/9/2026), alat berat tampak bekerja memotong bagian bukit dan mengisi material ke lori yang datang secara bergantian. Setelah penuh, lori meninggalkan lokasi membawa material hasil pengerukan.

Aktivitas tersebut berlangsung terbuka. Namun, di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi atau plang yang menerangkan pihak pelaksana maupun identitas kegiatan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Awak media kemudian mencoba mencari informasi langsung dari pihak yang berada di lapangan.

Saat ditanya mengenai pemilik lahan, pihak yang mengelola kegiatan dan pekerjaan apa yang dilakukan, pembawa alat berat mengaku tidak mengetahui secara jelas. Ia hanya menyebut aktivitas tersebut untuk “ngambil tanah.”

Sejumlah sopir lori yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengelola kegiatan maupun untuk apa material tersebut dibawa.

Bukit dikeruk, alat berat bekerja, lori hilir-mudik, material terus keluar. Tetapi siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum jelas dari keterangan di lapangan.

bukit di kawasan KM 8 belakang KFC Tanjungpinang

Aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan material tentu bukan hanya persoalan tanah yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Ada aspek tata ruang, lingkungan dan ketentuan teknis yang perlu diperhatikan sesuai jenis kegiatan dan kondisi lokasi.

Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya juga telah menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti pelaku usaha bebas menjalankan seluruh jenis kegiatan. Kegiatan harus sesuai dengan KBLI dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai jenis pekerjaan.

Karena itu, aktivitas di KM 8 tersebut layak dipastikan statusnya oleh pihak yang memiliki kewenangan.

bukit di kawasan KM 8 belakang KFC Tanjungpinang

Pertanyaan kemudian mengarah kepada instansi terkait.

Apakah aktivitas pengerukan bukit tersebut sudah diketahui Pemko Tanjungpinang?

Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR dan DPMPTSP memiliki kewenangan masing-masing dalam aspek pengawasan sesuai bidangnya.

Lantas, apakah instansi terkait sudah mengetahui siapa pelaksana kegiatan, tujuan pemotongan bukit dan dasar kegiatan tersebut?

Jika sudah diketahui, publik tentu menunggu penjelasan mengenai status kegiatan tersebut.

Jika belum diketahui, pertanyaan berikutnya justru lebih sederhana: bagaimana aktivitas alat berat dan lori yang keluar-masuk membawa material dari sebuah bukit dapat berlangsung tanpa diketahui pihak terkait?

Pertanyaan ini bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Sebab di lapangan faktanya terlihat jelas: bukit dikeruk, material dimuat, lori terus bergerak menuju arah KM 11.

Yang belum jelas justru siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana status kegiatan tersebut.

Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan, terutama ketika aktivitas pengerukan berlangsung menggunakan alat berat dan materialnya terus diangkut keluar lokasi.

bukit di kawasan KM 8 belakang KFC Tanjungpinang

Kini perhatian tertuju kepada Pemko Tanjungpinang dan instansi terkait: akan turun memastikan langsung, atau menunggu aktivitas tersebut lebih dulu menjadi sorotan publik?

Pihak pemilik atau pengelola lahan maupun Satpol PP, DLH, PUPR, DPMPTSP dan instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.