Aktivitas cut and fill di Jalan W.R. Supratman Km 8, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, serta kegiatan penimbunan di Jalan RE Martadinata Km 6, sebelum kawasan pelabuhan, mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik.
Cut and fill
Cut and Fill di Km 8 Disorot, Material Ditimbun di Km 6: Berizin atau Belum?
Aktivitas cut and fill yang berlangsung di Jalan W.R. Supratman Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, menjadi sorotan. Pasalnya, material hasil kegiatan tersebut diduga dibawa dan digunakan untuk penimbunan di kawasan Jalan RE Martadinata Kilometer 6, sebelum kawasan pelabuhan.

