TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas cut and fill di Jalan W.R. Supratman Km 8, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, serta kegiatan penimbunan di Jalan RE Martadinata Km 6, sebelum kawasan pelabuhan, mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik.
Klarifikasi disampaikan Jodi Wirahadikusuma saat bertemu dengan media ini bersama tim pada Kamis (13/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Jodi menyatakan dirinya merupakan pemilik dari kedua lokasi yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.
Jodi menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di kedua lokasi tersebut telah memiliki dasar legalitas dan dokumen pendukung. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan terkait kegiatan yang berlangsung di masing-masing lokasi.
Menurut Jodi, kegiatan tersebut tidak dilakukan tanpa dasar perizinan dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada izinnya,” ujar Jodi saat memberikan klarifikasi kepada media ini.

Dalam pertemuan tersebut, media ini juga secara khusus meminta penjelasan mengenai pengangkutan material tanah dari kawasan Km 8 menuju Jalan RE Martadinata Km 6 yang menggunakan jalan umum.
Terkait aktivitas tersebut, Jodi mengungkapkan bahwa urusan pengangkutan material bukan menjadi tanggung jawab dirinya, melainkan menjadi urusan pihak lain yang menjalankan kegiatan pengangkutan.
Menurut Jodi, pihak yang melakukan pengangkutan memiliki tanggung jawab tersendiri terhadap berbagai persyaratan angkutan, termasuk kendaraan yang digunakan serta ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan melalui jalan umum.
Dengan demikian, Jodi menegaskan adanya pemisahan tanggung jawab antara kegiatan di lokasi dengan aktivitas pengangkutan material.
Hal tersebut menjadi poin penting dalam klarifikasi, mengingat aktivitas truk yang membawa material melalui jalan umum memiliki aspek tersendiri yang perlu dilihat berdasarkan pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Jodi juga menyampaikan keterbukaan apabila nantinya terdapat pemeriksaan maupun permintaan keterangan dari instansi terkait mengenai kegiatan di kedua lokasi. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar legalitas yang dimiliki.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya media ini menghadirkan hak jawab dan keberimbangan setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai legalitas aktivitas cut and fill dan penimbunan di dua lokasi berbeda.

Sementara terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan, hal tersebut tetap dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi teknis maupun pihak berwenang.
Adapun untuk persoalan pengangkutan material menggunakan jalan umum, konfirmasi juga dapat dilakukan kepada pihak yang menjalankan pengangkutan serta instansi yang berwenang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga tanggung jawab dan pemenuhan persyaratannya dapat diketahui secara jelas.
Dengan klarifikasi langsung dari Jodi tersebut, pemberitaan mengenai aktivitas di Km 8 dan Km 6 diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat, sekaligus tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.















