Aktivitas cut and fill yang berlangsung di Jalan W.R. Supratman Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, menjadi sorotan. Pasalnya, material hasil kegiatan tersebut diduga dibawa dan digunakan untuk penimbunan di kawasan Jalan RE Martadinata Kilometer 6, sebelum kawasan pelabuhan.

