Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPendidikan

ULT Kemendikdasmen Sebut Dinas Berwenang Verifikasi Dapodik, Mengapa Tanggung Jawab Seolah Dialihkan ke Pusat?

Avatar photo
73
×

ULT Kemendikdasmen Sebut Dinas Berwenang Verifikasi Dapodik, Mengapa Tanggung Jawab Seolah Dialihkan ke Pusat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polemik data Dapodik siswi C setelah ULT Kemendikdasmen menegaskan peran Dinas Pendidikan dalam verifikasi data.

TINTAJURNALISNEWS –Jawaban resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dugaan ketidaksesuaian data peserta didik pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali memunculkan perhatian publik.

Balasan yang diterima pelapor dari ULT Kemendikdasmen menyebutkan bahwa proses verifikasi dan perbaikan data peserta didik memerlukan pengecekan berdasarkan data administrasi yang dimiliki oleh satuan pendidikan serta Dinas Pendidikan yang berwenang.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan dalam polemik yang dialami seorang siswi berinisial C di Kota Tanjungpinang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Kemendikdasmen, siswi berinisial C diketahui mengikuti pendidikan di SMP Negeri 7 Tanjungpinang. Namun dalam sistem administrasi pendidikan, data peserta didik tersebut diduga masih terdeteksi pada satuan pendidikan lain.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai kesesuaian data administrasi peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik.

Atas dasar itu, pihak keluarga kemudian menyampaikan pengaduan resmi kepada ULT Kemendikdasmen dengan permohonan agar dilakukan:

  • Verifikasi data peserta didik yang bersangkutan.
  • Pelurusan status satuan pendidikan.
  • Perbaikan data pada sistem Dapodik agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam balasan awal, ULT Kemendikdasmen menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan.

Pihak kementerian menjelaskan bahwa laporan membutuhkan waktu untuk dipelajari dan ditelaah sebelum dilakukan tindak lanjut.

Selanjutnya, dalam jawaban resmi yang diterima pelapor, ULT Kemendikdasmen menyampaikan:

“Verifikasi dan perbaikan data tersebut memerlukan pengecekan berdasarkan data administrasi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan serta Dinas Pendidikan yang berwenang.”

Selain itu, ULT Kemendikdasmen juga menyarankan agar pelapor berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh informasi resmi mengenai pencatatan data peserta didik pada sistem Dapodik.

Penjelasan tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika proses verifikasi dan perbaikan data peserta didik memang memerlukan keterlibatan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan yang berwenang sebagaimana dijelaskan ULT Kemendikdasmen, maka publik berharap adanya penjelasan yang terang mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap persoalan yang dialami siswi berinisial C.

Persoalan ini dinilai penting karena tidak hanya menyangkut administrasi dalam sistem, tetapi juga berkaitan dengan kepastian data pendidikan seorang peserta didik.

Publik juga berharap tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewenangan penanganan data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Kasus yang dialami siswi berinisial C dinilai bukan semata persoalan administrasi.

Di balik data yang dipersoalkan terdapat hak peserta didik, kepastian administrasi pendidikan, serta perlindungan terhadap masa depan seorang anak dalam memperoleh layanan pendidikan yang semestinya.

Karena itu, masyarakat berharap adanya keterbukaan, transparansi, dan koordinasi yang baik antarinstansi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Balasan ULT Kemendikdasmen menunjukkan bahwa proses verifikasi data peserta didik memerlukan keterlibatan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Tinta Jurnalis News masih membuka ruang hak jawab dan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang guna memperoleh penjelasan yang utuh mengenai mekanisme verifikasi data peserta didik sebagaimana disampaikan oleh ULT Kemendikdasmen.

Kini publik menanti jawaban yang lebih jelas. Sebab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat masih tetap sama:

Jika ULT Kemendikdasmen menyebut Dinas Pendidikan berwenang dalam proses verifikasi data Dapodik, mengapa tanggung jawab tersebut selama ini terkesan sepenuhnya diarahkan kepada pemerintah pusat?

NASIONAL

Dalam keterangan yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama para Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2026).