Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPendidikan

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Siswi C Hadapi Polemik Data SKB hingga Diduga Kembali Tertekan di Momen Pembagian Rapor SMP Negeri 7 Tanjungpinang

Avatar photo
103
×

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Siswi C Hadapi Polemik Data SKB hingga Diduga Kembali Tertekan di Momen Pembagian Rapor SMP Negeri 7 Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi suasana sekolah SMP Negeri 7 Tanjungpinang saat proses pembagian rapor dan aktivitas siswa di lingkungan pendidikan.

TINTAJURNALISNEWS –Polemik pendidikan yang dialami siswi berinisial C di Kota Tanjungpinang kian berlarut dan kembali menjadi sorotan. Persoalan yang bermula dari ketidaksinkronan data administrasi pendidikan kini disebut tidak hanya berdampak pada status siswa dalam sistem, tetapi juga merambat hingga ke proses pembelajaran dan momen pembagian rapor di SMP Negeri 7 Tanjungpinang.

Keluarga menggambarkan kondisi yang dialami C sebagai “sudah jatuh tertimpa tangga”, karena di tengah belum jelasnya status data pendidikan, anak tersebut kembali diduga mengalami tekanan di lingkungan sekolah.

Orang tua C, YD, menjelaskan bahwa awal mula persoalan terjadi ketika C merupakan siswa SMP Negeri 3 Tanjungpinang yang berada dalam satu komplek dengan SMP Negeri 7 Tanjungpinang. Pada masa awal, SMP Negeri 3 masih aktif berjalan dalam satu lokasi tersebut dan C tercatat mengikuti proses pembelajaran secara normal.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun setelah SMP Negeri 3 tidak lagi melanjutkan kegiatan belajar di lokasi itu, seluruh siswa kemudian dialihkan untuk melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 7 Tanjungpinang.

Persoalan muncul ketika proses penarikan data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan. Pihak sekolah disebut tidak dapat menarik data C dengan alasan status siswa masih tercatat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Padahal menurut keluarga, berdasarkan dokumen rapor semester pertama yang dimiliki, C tercatat secara resmi sebagai siswa SMP Negeri 3 Tanjungpinang, bukan SKB sebagaimana yang muncul dalam sistem.

“Di rapor semester pertama jelas tertulis SMP Negeri 3 Tanjungpinang. Tapi di sistem justru disebut masih di SKB, sehingga data tidak bisa ditarik ke SMP Negeri 7,” ujar YD.

Ketidaksinkronan inilah yang kemudian membuat status pendidikan C menjadi tidak jelas dalam sistem nasional, sementara proses belajar tetap berjalan di SMP Negeri 7 Tanjungpinang.

Keluarga menilai, kondisi tersebut merupakan awal dari rangkaian persoalan yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.

Lebih jauh, YD mengungkapkan bahwa pada momen pembagian rapor kenaikan kelas di SMP Negeri 7 Tanjungpinang, anaknya kembali mengalami situasi yang dinilai tidak menyenangkan.

Menurutnya, saat pengambilan rapor, perwakilan keluarga yang hadir tidak langsung menerima dokumen tersebut, melainkan diarahkan melalui pihak lain di lingkungan sekolah. Situasi ini disebut kembali menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga.

“Lagi-lagi kejadian seperti ini terulang di momen penting anak. Padahal kami sudah diwakili keluarga karena saya sedang sakit,” kata YD.

Keluarga menilai, berulangnya kejadian di tengah belum tuntasnya persoalan data membuat beban psikologis C semakin berat.

YD menyebut kondisi anaknya kini mengalami tekanan hingga trauma, bahkan disebut mulai enggan untuk kembali bersekolah.

“Anak saya sampai tidak mau sekolah lagi. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah berdampak pada mental anak,” ungkapnya.

Keluarga menilai bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, terutama dalam situasi yang menyangkut proses administratif yang belum selesai.

Namun dalam kasus ini, mereka menilai justru terjadi penumpukan persoalan yang berdampak langsung pada kondisi psikologis siswa.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang juga menjadi sorotan karena dinilai belum mampu memberikan penyelesaian yang tuntas terhadap ketidaksinkronan data yang sudah berlangsung sejak awal perpindahan siswa.

“Masalah dari awal belum selesai, baik di data maupun di sekolah. Tapi dampaknya justru ditanggung anak,” ujar YD.

Keluarga menilai bahwa lambannya penyelesaian dan perbedaan penjelasan antar pihak membuat persoalan semakin rumit dan berdampak pada ketidakpastian pendidikan anak.

Atas kondisi tersebut, YD berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat turun langsung untuk melakukan penelusuran menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga dampak yang ditimbulkan di lapangan.

Menurutnya, ketika persoalan di tingkat sekolah dan daerah sudah berulang dan mulai memengaruhi kondisi psikologis peserta didik, maka pemerintah pusat perlu hadir secara nyata.

“Ini sudah berulang. Dari data sampai pembagian rapor, semua belum selesai. Kami berharap Kementerian benar-benar turun tangan melihat langsung kondisi ini,” tegasnya.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kondisi psikologisnya.

Dalam konteks ini, keluarga menilai bahwa setiap persoalan administrasi tidak seharusnya menjadi beban yang harus ditanggung oleh peserta didik.

Kini keluarga berharap SMP Negeri 7 Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak kembali terulang.

Sebab bagi keluarga, di balik selembar rapor dan deretan data sistem, terdapat seorang anak yang sedang berjuang mempertahankan haknya untuk belajar tanpa tekanan.🇮🇩

NASIONAL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.