TINTAJURNALISNEWS –Penertiban kendaraan angkutan barang bertonase besar kembali dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Sebanyak 14 kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ditilang dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan orang dan barang (PENUMBAR) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu bersama Satlantas Polres Rokan Hulu.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sore, di kawasan Simpang Alif Ba Ta, Jalan Lingkar Jalur 2 Boter, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Penertiban menyasar kendaraan angkutan orang dan barang, khususnya kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pengemudi agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelengkapan administrasi kendaraan.

Berdasarkan keterangan Kabid LLAJ Dishub Kabupaten Rokan Hulu, Arie Gunadi, S.STP., M.A.P, yang disampaikan mewakili Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail, SP, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan operasi kendaraan angkutan orang/penumpang dan barang serta penertiban kendaraan ODOL.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Arie menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Rokan Hulu yang turut mendukung kegiatan penertiban tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang perlu dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menekankan pentingnya penerapan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut dinilai semakin penting, terutama ketika kendaraan angkutan berat melintas di kawasan yang memiliki potensi rawan kecelakaan.
Dishub dan Satlantas juga mengingatkan para pengemudi maupun pihak perusahaan angkutan agar memastikan seluruh dokumen kendaraan telah lengkap sebelum beroperasi.
Kelengkapan tersebut antara lain SIM, STNK, KIR serta surat izin atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis kendaraan dan kegiatan angkutan.
Tak hanya dokumen, petugas juga mengingatkan mengenai tata cara pemuatan barang. Pengemudi diminta tidak membawa muatan secara berlebihan maupun melakukan pemuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.
Perhatian khusus diberikan terhadap kendaraan yang mengangkut komoditas seperti buah sawit, pasir, batu dan material lainnya, yang apabila dimuat melebihi kapasitas dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan.
Dishub Rohul juga mengajak para pimpinan perusahaan, pengusaha transportasi, pemilik veron, toke sawit dan pihak terkait lainnya untuk ikut bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut dinilai tidak cukup hanya dibebankan kepada pengemudi, sebab kepatuhan terhadap aturan angkutan juga membutuhkan dukungan dari pemilik kendaraan, perusahaan, maupun pemilik barang.
Penertiban kendaraan ODOL diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pelaku usaha transportasi untuk mengutamakan keselamatan dibandingkan mengejar kapasitas muatan.
Dengan adanya pengawasan bersama antara Dishub dan Satlantas Polres Rohul, pemerintah daerah berharap aktivitas angkutan barang di wilayah Rokan Hulu dapat berlangsung lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan.
Kegiatan seperti ini juga menjadi bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan berat sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat kendaraan dengan muatan berlebih.















