Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
TINTAJURNALISNEWS -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai tahap awal sosialisasi menuju penerapan kebijakan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.
Tahap sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan sebagai fase awal dari transformasi besar dalam sistem transportasi nasional.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa fokus utama pada fase sosialisasi ini adalah pemutakhiran data intelijen lalu lintas serta pendataan kendaraan yang tidak sesuai dengan dimensi standar.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha transportasi dan masyarakat umum mengenai bahaya kendaraan ODOL bagi keselamatan dan infrastruktur jalan.
“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif dan mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap adanya perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Irjen Agus.
Diketahui, kendaraan ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan seperti jembatan dan jalan nasional.
Melalui pendekatan persuasif, Korlantas Polri mengedepankan komunikasi langsung dengan para pengusaha dan sopir truk, serta menggencarkan penyebaran informasi melalui berbagai media.
Kebijakan Zero ODOL ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan keselamatan transportasi jalan dan menjaga kualitas infrastruktur secara berkelanjutan.
Korlantas Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan ini demi masa depan transportasi Indonesia yang lebih aman dan tertib.