Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu, Sikat 4 Orang Warga Yang Sedang Pesta Sabu Dikebun

Foto Pelaku MR alias Ajo (30), ES (45), RS (25), dan DI (28) 

Tintajurnalisnews- Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu mengamankan Dua Orang Laki Laki dan Dua Orang Perempuan, yang sedang Pesta Sabu di kebun kelapa sawit Dusun Pasir Panjang RT 011 RW 006 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Selasa (26/3/2024).

Adapun Nama dan Alamat ke Empat Orang tersebut sbb:

1. MR alias Ajo (30) Warga Dusun Pasir Panjang RT 003 RW 001 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir.

2. ES, (45) Warga Desa Rambah Muda RT 026 RW 003 Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu.

3. RS (25) Warga Desa Rambah RT 006 RW 001 Desa Rambah Kecamatan Rambah.

4. DI (28) berdomisili Desa Pematang Barangan Kecatan.Rambah Kab.Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jones SH, menyampaikan kepada Msdia bahwa, terungkapnya kasus tersebut berawal Ketika Kapolsek Rambah Hilir mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika.

Menyikapi hal itu, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek Ipda Jonnes SH dan dalam waktu singkat, Tim berhasil mengamankan Para Pelaku serta menyita barang bukti berupa lima belas bungkus paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, dan 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis shabu 1 bungkus paket besar diduga narkotika jenis Shabu

1 buah timbangan elektronik, 2 dua buah alat penghisab shabu atau bong, 3 buah korek api mancis, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil yang ditemukan oleh anggota Polsek Rambah Hilir dan disaksikan oleh Kepala Dusun Setempat

Kini keempat muda-mudi tersebut masih ditahan di sel Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, keempatnya pun bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun” Pungkasnya

Sumber: AT

Editor: Redaksi