Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

TNI-Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Tambelan, Pelaku Buang Sabu ke Laut

Avatar photo
152
×

TNI-Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Tambelan, Pelaku Buang Sabu ke Laut

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"297820942196211","type":"ugc"}]}}

Foto di Mapolres Bintan

TINTAJURNALISNEWS -Polres Bintan dalam hal ini Satresnarkoba melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan pada akhir bulan Maret lalu, kegiatan konferensi Pers tesebut dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Kamis (17/4/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat narkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. didampingi Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel, dan rekan media

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kasat narkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan hari ini kita laksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Tambelan pada bulan Maret lalu.

“Pelaku yang berinisial TH (30) yang merupakan masyarakat Tambelan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri yang melaksanakan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan Desa Kukup Kecamatan Tambelan pada 28 maret 2025 lalu,” Terangnya.

BACA JUGA:  Upaya Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Lapas Narkotika Bintan

Bermula dari kecurigan petugas melihat gerak gerik dari TH saat dihampiri oleh petugas, TH langsung dalam panik kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil kedalam laut dan dengan sigap petugas kepolisian langsung turun kelaut dan mengambil barang tersebut.

Selanjutnya TH beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambelan selanjutnya Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutupnya.

LENI

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp