Kurir Sabu Melawan Polisi, Didor hingga Tersungkur

FS (41)

TintaJurnalisNews -Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan tindakan tegas dan terukur.

FS (41), seorang kurir narkoba yang tinggal di Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, harus merasakan kerasnya penegakan hukum setelah mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Tindakan tersebut berakhir dengan hadiah timah panas di kakinya, membuatnya tak berkutik.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa awalnya Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang laki-laki dengan sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi BK 3545 AKH akan mengedarkan narkoba pada Minggu, 18 Agustus 2024.

“Berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan profiling dan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku FS berhasil ditemukan di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ungkap Iptu Nizar.

Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, FS mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang tidak ingin mengambil risiko, segera mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki FS untuk melumpuhkannya.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu yang dibawa FS dititipkan oleh seseorang bernama Fahmi alias MI untuk diantar ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu seberat bruto 2.000 gram, dua unit handphone, satu tas samping hitam, satu ransel abu-abu, satu lembar KTP, satu buku pemilik kendaraan bermotor, dan sepeda motor Yamaha N-Max.

Atas perbuatannya, FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Iptu Nizar.(*)