Pria berinisial LI alias Li Bin SU (40)
TINTAJURNALISNEWS –Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial LI alias Li Bin SU (40), warga Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Desa Pawan, Kecamatan Rambah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas bergerak cepat pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebuah rumah di Desa Pawan yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba digerebek.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Dalam penggerebekan tersebut, LI tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tiga paket kecil sabu dalam plastik klip bening,
- Satu lembar plastik klip kosong,
- Satu kaca pirek,
- Satu bong yang terbuat dari botol kaca,
- Satu unit timbangan digital,
- Satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, LI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KD. Namun, upaya pengejaran terhadap KD belum membuahkan hasil, dan kini KD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komitmen Polres Rokan Hulu Berantas Narkotika
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini adalah bukti kerja sama yang baik dalam upaya menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKP Repelita Ginting.
Atas perbuatannya, LI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
Polres Rokan Hulu berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba. Aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.