TINTAJURNALISNEWS —Sebuah gedung raksasa bertingkat yang hampir rampung di Jalan WR Supratman KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, akhirnya dihentikan aktivitasnya oleh Satpol PP. Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (12/1/26), bangunan tersebut telah dipasangi PPNS LINE dan papan penghentian sementara, menandai adanya pelanggaran serius dalam proses pendiriannya.
Bangunan megah itu diketahui dibangun tanpa mengantongi IMB maupun PBG, sebuah kewajiban mutlak sebelum pembangunan gedung dimulai. Dalam papan resmi penertiban yang terpasang mencolok di lokasi, nama Suryono tercantum jelas sebagai pemilik bangunan, sehingga tidak menyisakan ruang tafsir mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Publik pun dibuat bertanya-tanya. Bagaimana mungkin gedung bertingkat berskala besar, berdiri di kawasan strategis dan terbuka, dapat dibangun hampir selesai tanpa izin resmi? Apakah aturan perizinan dianggap sekadar formalitas yang bisa diurus belakangan, atau sengaja diabaikan sejak awal?
“Ini bukan bangunan kecil. Gedungnya besar, beberapa lantai, dan hampir rampung. Kalau pemilik mengabaikan izin sejak awal, itu jelas bentuk ketidakpatuhan,” ujar seorang warga sekitar dengan nada kritis.
Pembangunan gedung tanpa izin ini dinilai mencerminkan rendahnya kesadaran hukum pemilik, sekaligus memperlihatkan sikap seolah-olah aturan tata bangunan dapat dinegosiasikan. Padahal, regulasi perizinan bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut keselamatan, tata ruang, dan kepentingan publik.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh bangunan megah yang berdiri di atas pelanggaran. Seluruh aktivitas pembangunan kini wajib berhenti total, hingga pemilik menyelesaikan kewajiban administratif sesuai ketentuan.
Fakta bahwa penghentian dilakukan saat bangunan sudah hampir rampung justru mempertegas satu hal penting: pelanggaran ini bukan kesalahan teknis kecil, melainkan kelalaian mendasar yang terjadi sejak awal pembangunan.

Kini, sorotan publik tertuju penuh kepada Suryono. Tanpa langkah cepat dan itikad serius untuk mengurus legalisasi bangunan eksisting, ancaman sanksi administratif hingga pembongkaran sebagian bahkan total menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada bangunan yang lebih tinggi dari hukum. Siapa pun pemiliknya, sebesar apa pun gedungnya, aturan tetap berlaku dan tidak boleh diperlakukan sebagai pilihan.












