TINTAJURNALISNEWS –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan setelah menerima undangan pelantikan dari Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya.
Saat tiba di kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026), Said Iqbal menjelaskan bahwa tugas yang akan diembannya berfokus pada pemberian masukan, analisis, serta rekomendasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Saya akan memberikan banyak masukan kepada Presiden, baik ketika diminta maupun tidak diminta, serta membuat analisis kebijakan yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal kepada awak media.
Menurutnya, keputusan menerima amanah tersebut tidak diambil secara sepihak. Sebelum menerima penugasan tersebut, dirinya telah melakukan pembahasan bersama jajaran KSPI dan sejumlah elemen buruh.
Dari hasil diskusi tersebut, kata Said Iqbal, muncul kesimpulan bahwa perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak hanya dapat dilakukan dari luar pemerintahan, tetapi juga melalui keterlibatan langsung dalam proses penyusunan kebijakan dari dalam pemerintahan.
Ia menilai komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan perhatian kepada masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru, menjadi salah satu pertimbangan utama yang mendorong dirinya bersedia menerima penugasan tersebut.
“Bagi kami, setelah berdiskusi dengan KSPI dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan untuk berjuang dari dalam. Kami melihat adanya ruang untuk memberikan masukan dan menjaga keseimbangan dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya.
Said Iqbal juga menyoroti pentingnya keterwakilan kalangan pekerja dalam proses perumusan kebijakan nasional. Menurutnya, selama ini suara dari kalangan dunia usaha relatif lebih dominan terdengar dalam pembahasan kebijakan ekonomi maupun investasi.
Karena itu, ia berharap kehadirannya sebagai Penasihat Khusus Presiden dapat menjadi jembatan bagi aspirasi pekerja sekaligus menghadirkan perspektif yang lebih berimbang dalam penyusunan berbagai kebijakan ketenagakerjaan.
Meski bergabung dalam struktur kepresidenan, Said Iqbal menegaskan bahwa gerakan buruh tetap akan mempertahankan sikap kritis terhadap berbagai persoalan yang menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja.
“Kami tetap akan menyampaikan kritik dan masukan secara demokratis apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kepentingan buruh. Posisi ini tidak akan mengurangi daya kritis kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Penunjukan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat komunikasi serta penyerapan aspirasi kalangan pekerja dalam proses penyusunan kebijakan nasional.









